JAKARTA-FN,Selasa/11-06-2024 Dunia pendidikan di Indonesia mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tidak hanya mengawasi instansi pusat seperti Kementerian Pendidikan, KPK juga menyasar satuan pendidikan yang melibatkan para guru dan kepala sekolah.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang dilakukan KPK pada tahun 2023 mengungkap fakta mengejutkan terkait penyimpangan pengelolaan anggaran Dana BOS di satuan pendidikan yang dilakukan oleh oknum guru dan kepala sekolah.
Indeks Integritas Pendidikan tahun 2023 berada dalam kategori korektif dengan skor 73,7 dari 100, menunjukkan perlunya perbaikan segera.
“Di tahun 2023, Indeks Integritas Pendidikan sebesar 73,7 dari skala 1-100, atau berada pada kategori korektif dan harus segera ada perbaikan,” tulis akun resmi KPK @official.kpk, dikutip dari Instagram pada Senin, 10 Juni 2024.
Berbagai temuan SPI Pendidikan sektor anggaran berhasil diidentifikasi KPK. Berikut adalah rinciannya:
1.Laporan Penggunaan Anggaran Fiktif
KPK menemukan banyak satuan pendidikan yang membuat laporan keuangan fiktif, tidak sesuai dengan penggunaan dana sebenarnya. Data menunjukkan 33,09 persen sekolah melakukan hal tersebut, sementara di jenjang pendidikan tinggi, 40 persen perguruan tinggi di Indonesia juga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan penggunaan dana sebenarnya.
2. Penggunaan Dana BOS Menyimpang
Temuan lain mengungkap bahwa penggunaan Dana BOS tidak sesuai sasaran. Sebanyak 13,39 persen sekolah di Indonesia mengakui bahwa dana BOS tidak digunakan secara tepat. KPK menyoroti provinsi Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara sebagai wilayah dengan penyalahgunaan dana BOS yang signifikan.
Dari hasil SPI Pendidikan sektor anggaran, KPK juga mengidentifikasi jenis-jenis praktik penyalahgunaan anggaran sebagai berikut:
-Pemerasan, Potongan, dan Pungutan: Terjadi di 8,74 persen satuan pendidikan.
-Nepotisme Pengadaan Barang dan Jasa: Tercatat di 20,52 persen sekolah.
-Penggelembungan Biaya Penggunaan Dana BOS: Terjadi sebanyak 30,83 persen.
-Praktik Penyalahgunaan Lainnya: Sebesar 39,91 persen.
Berdasarkan hasil survei tersebut, KPK merekomendasikan pengawasan yang lebih ketat oleh Kepala Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.
Guru dan kepala sekolah yang menjadi pengelola anggaran Dana BOS diimbau untuk menjaga integritas demi memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
(FN)