banner 325x300 banner 325x300

Proyek APBN Ratusan Juta Di TPI Perikanan Bastiong,Melanggar Aturan K3

banner 120x600
banner 468x60

TERNATE-FN,Rabu/31/07/2024 Pekerjaan Pos pantauan kesahabndaraan di TPI Bastiong tidak peduli dengan keselamatan.Konsultan Pengawas juga tidak berada di lokasi proyek.

Saat Tim investigasi dari fadulinews.com ke TKP pada pukul 10:41 Wit melakukan
Pantauan pekerjaan di TPI HIGENIS proyek yang waktu pekerjaan hanya 90 hari.namun pekerjaan belum juga selesai,dari sisi lain pekerjaan harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan hasil pekerjaannya seharusnya lebih fokus ke kesehatan kerja (K3).

banner 325x300

Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Apalagi pekerjaan yang sumber anggaran nya dari APBN.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.

Salah satu proyek yang anggaran berasal dari APBN, Direktorat Kementrian Kelautan Perikanan Tangkap Untuk pembangunan proyek Kontruksi Rehab ΤΡΙ Higenis Pelabuhan perikanan (POS PANTAUAN KESAH BANDARAAN) Kota Ternate dengan Nomor Kontranya: 479/PPNT/PL.430/IV/2024

Pelaksanaan Tanggal Kontrak nya 24 APRIL 2024 nilai kontrak nya : Rp:395.445.000,-Batas Waktu pelaksanaan Kurang lebih: 90 hari pekerjaan sembilan puluh hari, anggaran dari APBN

Untuk pelaksanaan Sendiri dari CV.Andika Karya dan pelaksana Konsultan untuk pengawas CV.Dalha Consultant Design,
Pantauan pada Rabu (31/07/2024) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bagian atap bangunan sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan spanduk hanya di jadikan pajangan.

Seharusnya spanduk yang bertuliskan utamakan keselamatan kerja adalah bentuk perhatian serius dan harus di perhatikan oleh pengawas,namun lagi-lagi semua yang terjadi di lapangan menyalahi aturan pasal nya semua pekerja tidak menggunakan safety atau keselamatan kerja.

Sesuai pantauan awak Media FaduliNews.com di mana pekerjaan pengecoran dinding proyek tidak menggunakan sarung tangan dan penggunaan K3 lainnya,ini sangat membahayakan para pekerja karena terkena bahaya cairan semen
Karena dampak terhadap Menyentuh semen basah dapat menyebabkan luka bakar kimia yang mungkin tidak langsung terlihat dan dapat bertambah parah seiring waktu.

Beberapa kasus memerlukan perawatan medis darurat jika tidak di perhatikan,untuk itu Sangat di sayangkan jika melakukan pekerjaan tidak mentaati aturan pemerintah.

Sampai berita ini di publish kepala kantor tidak mau bertemu dengan wartawan dengan alasan ada ada tamu kami mencoba menunggu untuk mengkonfirmasi namun, di alihkan ke kasubag umum,namun lagi-lagi kasubag Sendiri tidak bisa menyampaikan secara detail atas peristiwa yang terjadi dan lagi-lagi di alihkan ke PPK,namun PPK sendiri tidak berada di lokasi.

dari peristiwa ini maka dengan pengawasan dan fungsi kontrol awak media kepada pemerintah dalam hal ini proyek dan aktifitas kementerian yang terkesan cuek dan tidak peduli.

Bisa di simpulkan jika sudah layak Bapak
Sakti Wahyu Trenggono, selaku Menteri Perikanan Dan Kelautan Republik Indonesia.untuk mengevaluasi kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate (PPN) Ternate di Bastiong.

Bukan hanya itu banyak persoalan di pelabuhan perikanan Ternate yang kami mau konfirmasi namun sejauh ini alasan zoom meeting menjadi dasar untuk menghindari wartawan, kesibukan lain padahal tujuan awak media sangat baik untuk membangun komunikasi sebagai mitra dan berbagai informasi di zona perikanan Bastiong.

(FN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *