banner 325x300 banner 325x300

SUGIONO DAN RIDWAN RESMI DI TAHAN KEJAKSAAN NEGERI TIDORE

banner 120x600
banner 468x60

TIDORE-FN,/Jumat,/26/April/2024, bertempat pada Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan tahap penyidikan terhadap a.n. Tersangka SUGIONO, MARSELIUS SYIARIEL, dan RIDWAN ARSAN, terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pengadaan Speedboat Pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara TA. 2021.
dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 3.575.009.513,90,- (tiga milyar lima ratus tujuh puluh lima juta Sembilan ribu lima ratus tiga belas rupiah koma Sembilan puluh sen),

Bahwa terhadap para Tersangka disangkakan Pasal :
– PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
– SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

banner 325x300

Penetapan Tersangka a.n SUGIONO dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/08/2024, Tanggal 09 Agustus 2024.

Penetapan Tersangka a.n MARSELIUS SYIARIEL dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Nomor : TAP-03/Q.2.11/Fd.1/08/2024, Tanggal 09 Agustus 2024.

Penetapan Tersangka a.n RIDWAN ARSAN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Nomor : TAP-04/Q.2.11/Fd.1/08/2024, Tanggal 09 Agustus 2024

Terhadap Tersangka a.n SUGIONO dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Soasio, selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 09 Agustus 2024 s/d 28 Agustus 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-30/Q.2.11/Fd.2/08/2024, tanggal 09 Agustus 2024.

Terhadap Tersangka a.n MARSELIUS SYIARIEL dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Soasio, selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 09 Agustus 2024 s/d 28 Agustus 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-31/Q.2.11/Fd.2/08/2024, tanggal 09 Agustus 2024.

Terhadap Tersangka a.n RIDWAN ARSAN tidak dilakukan penahanan, karena Tersangka telah dilakukan penahanan dalam perkara lain
Yakni perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang atas perkara tersebut tersangka a.n RIDWAN ARSAN dipidana selama 4 tahun 2 bulan penjara.

 

Bahwa penahanan terhadap tersangka para Tersangka di Rutan Kelas IIB Ternate dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, serta pasal yang disangkakan hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4).

Bahwa dalam pelaksanan pekerjaan proyek tersebut, terdapat perbedaan volume atas item terpasang dengan item dalam kontrak, yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara Cq. Daerah Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 680.923.881,55 (enam ratus delapan puluh juta sembilan ratus dua pulu tiga ribu delapan ratus delapan uluh satu koma lima puluh lima sen rupiah).

Bahwa setelah dilakukan penahanan selanjutnya akan dilakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) maka berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan (3) KUHAPidana, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, akan menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, yang selanjutnya dilakukan proses persidangan.

(Ris)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *