MALUT-FN, juma’at/11/10/2024 TIM Hukum SAM-ADA mendatangi Polda Maluku Utara pada Jum’at, 11 Oktober 2024 siang untuk menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran netralitas anggota Polri melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.
Berkas Pengaduan tersebut terkait dugaan politik praktis yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota polri yang diduga bertugas di Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Zulfikran bailussy, anggota Tim Hukum SAM-ADA dalam keterangannya menjelaskan, kedatangan dirinya ke Polda Maluku Utara untuk melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas anggota Polri yang diketahui bernama Bripda Sultan Bahri Putra, pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2024.
Dugaan pelanggaran oknum yang diduga bertugas pada satuan Densus 88 sesuai dengan bukti yang telah dikantongi, berupa gambar (foto) bersama pendukung Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI-AMAN) dengan latar spanduk kampanye.
Zulfikran menyampaikan, sebagaimana jadwal pelaksanaan kampanye Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore beberapa waktu lalu, maka beralasan secara hukum, apa yang dilakukan Bripda Sultan Bahri Putra adalah ikut menceburkan diri dalam kegiatan Politik Praktis sebagaimana yang dilarangan menurut ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ketentuan Pasal 5 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan kegiatan politik praktis
Menurut Zulfikran, dari informasi yang dia terima, oknum anggota Polri ini juga merupakan anak kandung dari Muhammad Sinen, calon Wali Kota Tidore Kepulauan.
Zulfikran menduga, kehadiran Bripda Sultan Bahri Putra pada kampanye ini sebagai upaya menggiring dan mengarahkan Pemuda di Kelurahan tersebut untuk ikut menghadiri dan mengikuti kampanye Ayahnya.
Selain ketentuan kedua regulasi di atas, menurut Zulfikran, Bripda Sultan Bahri Putra juga diduga kuat melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni; Pasal 6 poin h, Setiap Anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan Pasal 12 poin e, Setiap Anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Kami juga telah mengirim laporan/pengaduan secara tertulis melalui divisi Propam Polri,(Mabes polri) menindaklanjuti terkait dengan dugaan pelanggaran Netralitas oknum Anggota Polri ini,” tutup Zulfikran.
di kutip media online timesmalut.com