banner 325x300 banner 325x300

MELANGGAR UU ITE JOJO DOUKENE DAN GEILAN HERIYANTO DI POLISIKAN

banner 120x600
banner 468x60

TIDORE-FN,17/10/2024 Posting foto milik said Marsaoly di medsos Tampa ijin  Aqun Jojo duokene dan Hery akan RESMI di laporkan ke Polresta Tidore,di mana dirinya tidak main-main untuk melaporkan dua Aqun Facebook satu akun di Facebook Jojo dan Hery yang dalam postingan mengatakan ID MUSTI RUJUK DIA DI RUMAH SAKIT  TALIABU LAO dengan sengaja Aqun tersebut memajang foto Tampa ijin lalu dengan kalimat seperti di atas.

saya datang ke Polresta Tidore juma’at pukul 10:11 Wit untuk melaporkan dua  akun Facebook yang bernama Jojo Duokene dan satu Aqun  bernama Gaelan Heryanto yang saya duga melakukan perbuatan tidak menyenangkan menyebrkan informasi hoax,melakukan penyebaran foto pribadi dan memberikan info tidak benar ,terang said selaku pimred fadulinews.com ditemui awak media di kantor redaksi kamis (17/10/2024).

banner 325x300

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, maka screenshot atau tangkapan layar dan salinan foto tersebut merupakan jenis dari informasi elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan saya sudah ambil bukti screenshot dan insyaallah saya akan buat laporan oleh Aqun yang dengan sengaja memposting foto saya di media sosial Facebook.
Untuk itu dirinya mengatakan jika ini di biarkan banyak pengguna Facebook yang hanya sesuka hatinya melakukan diskriminasi terhadap orang lain.

perlu di ketahui bahwa UUITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Untuk itu sebagai warga negara yang faham  aturan hukum dirinya akan melakukan laporan Aqun yang bernama Jojo Duokene dan satu aqun lainnya.

ia jadi orang seperti ini harus di beri pelajaran teguran buat mereka berdua agar tahu tata cara bermedsos dengan baik.tegasnya

(Ris)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *