TIDORE-FN, Selasa/29/10/2024 Muhammad Iksan Albanjar, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemprov Maluku Utara melaporkan akun Facebook atas nama Jihan Gamtohe dan Arlin Lynn pada Selasa, (29/10) siang ke Polresta Tidore.
Dalam keterangannya, Iksan menyampaikan laporan kepada Jihan dan Arlin atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Iya, laporan saya ke Polresta Tidore, unit Tipidter terkait dugaan pelanggaran berkaitan Pasal 27A
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 yang menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,” tutur Iksan.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh dua akun Facebook ini telah menyerang kehormatan dirinya, melakukan pencemaran dan fitnah dengan memposting foto tanpa hak di akun media sosial (FB) mereka dan disertai caption yang merugikan dirinya.
“Saya ini ASN, dalam kesehariannya memikul tanggungjawab pelayanan terhadap masyarakat, soal dukung-mendukung terhadap pasangan calon walikota itu hak masing-masing, saya tahu aturannya. Jadi terkait dengan foto yang dipersoalkan, silakan bagi yang keberatan ada instrumen hukumnya, yakni ke Bawaslu.
Iksan juga menyampaikan, bahwa dirinya tentu siap menghadap ke Bawaslu jika ada laporan atas foto tersebut.
“Iya dong, saya siap dan pasti akan menghadap ke Bawaslu jika dimintai klarifikasi. Itu sebabnya saya menggunakan instrumen hukum, yakni UU ITE untuk mengadukan pihak-pihak yang telah menyerang kehormatan diri saya dengan cara-cara yang tidak beretika, menuduh saya tanpa ada proses hukumnya,” tutup Iksan.