TIDORE-FN,Rabu/06/11/2024 Ketua Tim Hukum Paslon Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAM-ADA), Suyono Sahmil resmi melaporkan para Provokator yang memasang spanduk yang berisi penolakan atas rencana Kampanye SAM-ADA di kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Laporan resmi melalui Bawaslu Kota Tidore Kepulauan disampaikan Ketua Tim Hukum SAM-ADA pada Rabu, 06 November 2024 siang.
Dalam rilisnya, Suyono Sahmil menyampaikan para oknum yang memasang Spanduk berisikan Penolakan Kampanye SAM-ADA di Kelurahan Rum telah menimbulkan polemik di tengah-tengah jadwal pelaksanaan kampanye, utamanya terhadap Pendukung SAM-ADA, karena merasa tidak terima dengan isi Spanduk itu.
“Iya, tidak semua masyarakat Rum memilih MASI-AMAN, ada juga yang menjatuhkan pilihan ke SAM-ADA, itu sebabnya segala pilihan politik mesti di hormati. Apalagi di Rum juga ada Posko Pemenangan SAM-ADA, dan Tim Pemenangan Daerah maupun kecamatan memang berencana menggelar Kampanye Terbatas di Kelurahan Rum,” jelas Suyono.
Disamping laporan terhadap pelaku pemasangan Spanduk, Dia juga mencatat ada satu Spanduk yang isinya tertulis ‘Yang Tidak Beretika (SAMADA) dilarang masuk di kampung ini’ terlihat dalam postingan akun FB bernama Arlin Lynn.
“Ada akun FB bernama Arlin Lynn yang juga turut membagikan spanduk itu di berandanya, saya akan tindaklanjuti untuk proses secara hukum kepada pemilik akun FB tersebut,” terang Suyono.
Suyono bilang, bahwa laporan yang dia masukan ini sebagai langkah untuk meredam ketegangan di lapangan pasca pemasangan spanduk yang isinya bermuatan provokasi pada masyarakat.
“Semua oknum pendukung Paslon MASI-AMAN yang terlibat pemasangan Spanduk Provokatif telah dilaporkan ke Bawaslu, ada sekitar 7 (tujuh) orang yang saya laporkan, berinisial AA, SU, DS, HH, AS, HC dan SY,” terangnya.
Suyono menghimbau kepada seluruh pendukung SAM-ADA di Rum maupun kelurahan-kelurahan lainnya agar tetap tenang dan santun dalam menganggapi segala masalah yang terjadi, jangan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri, dan serahkan seluruh dugaan pelanggaran hukum kepada Tim Hukum SAM-ADA untuk ditindaklanjuti.**