TIDORE-FN,Juma’at/08/11/2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunda penindakan kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah selama Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda proses hukum calon kepala daerah pada Pilkada 2024. “Penyidikan tetap berlanjut pemeriksaan tetap berlanjut. Jadi tidak ada perbedaan, hanya kami tidak ingin kegiatan ini digunakan pihak-pihak tertentu sebagai alat menyerang lawan politiknya,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9/2024)
Tessa mengatakan, pimpinan KPK sudah memerintahkan struktural terkait untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka
Nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap,” ujarnya.
Tessa mengatakan, pimpinan KPK sudah memerintahkan struktural terkait untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap,” ujarnya. Mendadak Doktor di kutip Kompas.id dua bulan lalu Senin- 02/09/2024 Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal menunda proses hukum yang menyeret calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, instansinya memberhentikan sementara proses hukum calon kepala daerah bukan untuk melindungi pelaku kejahatan. “Itu masih terus berlangsung, saya mau menegaskan dua hal, bukan untuk dimaksudkan hukum untuk melindungi kejahatan, bukan dimaksudkan,” kata Harli Siregar
Harli menjelaskan bahwa penundaan proses hukum calon kepala daerah guna menghindari kampanye hitam (black campaign) pada Pilkada 2024. Namun, yang kedua bahwa kami menjaga obyektivitas dari proses berjalannya demokrasi, ujar dia.