banner 325x300 banner 325x300

BERTY TIMSELA :AHLI HUKUM DP3AKB HALUT, SEKALIGUS KUASA HUKUM KORBAN KDRT ANGKAT BICARA

banner 120x600
banner 468x60

HALUT-FN, Minggu/04/08/2024 setelah mendapat Berita dari kuasa hukum yang di duga Pelaku Kini TIM Hukum LBH RAKYAT Halut  Dinas DP3AKB Pemerintah kabupaten Halmahera Utara,angkat bicara terkait pernyataan Kuasa hukum pelaku,Kami luruskan apa yang di sampaikan kuasa hukum pelaku tidak benar dan keliru karena faktanya Sebelum kejadian kepala korban di tebas pake parang sehingga terjadi luka sobek Pelaku sudah tidak tinggal dengan besama korban jadi bukan pulang ke rumah karena pelaku sudah tinggal sendiri di luar tidak tahu tinggal di dimana lalu tiba-tiba datang hari itu saat kejadian.tutur Berthy Timisela,SH

Lanjut perlu di ketahui juga untuk kejadian “Pelaku/Terlapor datang dalam keadaan mabuk membawa parang/Sajam lalu memotong Kosen Jendela rumah dan memecahkan kaca-kaca Kosen Jendela tersebut dan pelaku menerobos Sampe lolos masuk melalui jalur tersebut hingga menuju depan pintu kamar korban, karena korban mendengar kaca pecah sehingga korban terbangun dan membuka pintu kamar ternyata pelaku sudah ada tepat di depan pintu kamar.Tidak pake lama langsung pelaku potong korban dan korban sempat tangkis dengan memegang tangan pelaku tetapi tetap parang tersebut lolos mengena kepala korban sehingga mengalami luka robek lima jahitan sesuai visum.

banner 325x300

Sebelumnya korban sudah berulang-ulang mengalami Tindakan KDRT dari Pelaku di tahun-tahun sebelumnya dan pelaku sudah dua kali buat surat pernyataan tetapi tetap melanggar pernyataan tersebut, dan saat ini masih ada satu LP diluar surat pernyataan yaitu LP KDRT pada tanggal 23 Juli 2023 di Unit PPA Reskrim Polres Halut yang masih tetap berjalan hingga saat ini.

Untuk Kejadian KDRT tebas di kepala saat ini korban awalnya lapor di Polsek Malifud tetapi korban dan Dinas DP3AKB Pemda Halut minta untuk kasus tersebut dilimpahkan ke Reskrim Polres Halut karena korban sedang ditampung di rumah aman Dinas DP3AKB di Tobelo karena korban juga masih trauma kembali ke Desa Bukit Tinggi Kecamatan Malifud dan untuk pemulihan kesehatan. Namun KASAD Reskrim Polres Halut mengembalikan laporan korban tersebut ke Polsek Malifud kembali dengan alasan yang merugikan korban.

Untuk kasus korban mengalami luka sobekan di kepala ini menurut Team Penasehat Hukum korban dari LBH Rakyat Halut dan Dinas DP3AKB Pemda Halut bahwa Pelaku bukan saja melanggar tindak pidana KDRT Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang “PKDRT” tetapi juga pelaku melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang “Sejam”.

Untuk itu kami akan tetap mengawal kasus ini hingga terang menderang tegas kuasa hukum korban. Berthy Timisela,SH

(Ari)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *