TERNATE-FN/18/07/2024 Kuasa Hukum Wiwin B. Muhammad, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan melaporkan seorang pemilik akun facebook atas nama Ratna Sari Lasalea di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dikatakan Mirjan, bahwa pihaknya mendampingi klien tersebut melaporkan atas terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial facebook.
Hal tersebut sebagaimana telah dimaksud dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana perubahan atas UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diduga dilakukan oleh terlapor/teradu, yakni Ratna Sari Lasalea berjenis kelamin perempuan.
“Awalnya bahwa kliennya berteman dengan suami terlapor yang berkenalan melalui facebook sejak tahun 2018 lalu,” ujarnya.
Namun kenyataan, bahwa kliennya dan suami terlapor hanyalah sebatas teman di facebook tidak lebih dari itu. Tetapi terlapor sering menuduh kalau pelapor berselingkuh dengan suaminya tanpa ada dasar yang jelas.
Dia menyebutkan, sebelumnya juga suami terlapor sudah pernah menceritakan pada pelapor bahwa hubungan rumah tangganya tidak akur lagi bersama istrinya. Terlapor tersebut pernah menegur kliennya, sehingga pelapor membatasi komunikasi dengan pria yang dikenalnya lewat media sosial, yaitu facebook.
Kemudian pada 10 Juli 2024 kliennya mendapat informasi dari ibu kandung bahwa foto dia telah diposting di facebook dengan nama akun Ratna Suadi. Foto yang diposting pertama disertakan dengan kata-kata menggunakan bahasa daerah.
“Ada yang kanal parmpuang ini orang bacan yaba Loit, alamat Ternate kase info dia bahugel dng saya p laki s lama muka barani s tau torang s ada ana 3 parmpuang in muka brani skli. dia pe nama Wiwin pange Cici” kisah Mirjan.
Bukan hanya itu, terlapor juga telah memposting yang ke 2 kalinya dengan bahasa “ke semua orang suka ganggu orang pe laki. Muka barani s dng tahun kse ancor saya p ruma tangga”.
Dengan postingan tersebut, banyak menimbulkan komentar-komentar tidak baik terhadapnya atas sanggahan itu, pelapor merasa harga dirinya telah dicemarkan terlapor. Tapi kenyataan kliennya tidak pernah berselingkuh dengan suami teradu tersebut.
“Perbuatan dari terlapor atas tuduhan di facebook merupakan informasi tidak benar dan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap kliennya,” jelas Mirjan Marsaoly saat konferensi pers bersama media pada, Rabu (17/7/2024) soreh tadi.
Untuk itu, karena kliennya tidak terima baik atas perbuatan tersebut lantaran sudah di fitnah sehingga melaporkan hal ini di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
“Kami meminta kepada Kombes Pol. Afriandi Lesmana selaku Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut agar segera memanggil terlapor yang merupakan ibu bayangkari anggota Brimob supaya dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya mengakhiri.
(FN)