HALUT-FN,Minggu/04/08/2024 kuasa hukum AY ingin menyampaikan klarifikasi terhadap berita fadulinews.com edisi 02 Agustus 2024.
Bahwa apa yang disampaikan oleh HS tak lain adalah istri dari AY adalah tidak benar kalau AY dengan sengaja melukai HS, kuasa hukum ingin meluruskan kronologi kejadian.
Bahwa hari sabtu 13 Juli 2024, waktu itu AY mengetuk-ketuk pintu rumah berulang-ulang kali, akan tetapi HS/istri tidak membuka pintu, sehingga AY mencoba masuk melalui jendela yang sudah rusak, ketika AY masuk ke rumah tiba-tiba HS mendekati AY langsung menebas kaki menggunakan senjata Tajam (Sajam), tak cukup di situ, HS juga menebas bagian punggung dan kepala bagian depan sehingga kaki dan kepala mengeluarkan darah.
Di saat AY terluka barulah ia mencoba merampas Sajam/parang dari tangan HS dengan tujuan membuang sajam/parang itu, namun HS tidak mau melepaskan sehingga dengan tidak sengaja sajam/parang melukai diri HS sendiri.
Bahwa setelah kejadian AY lansung melaporkan di polsek Malifut dan saat ini AY selaku Pelapor/Korban sudah dimintai keterangan di Polsek malifut, tidak lama HS datang membuat laporan dengan membawa keluarga HS, kemudian HS melakukan Penganiayaan lagi dengan memukul AY tepat di kepala yang terluka dan yang melerai saat itu anggota polsek yang sedang bertugas.
Kemudian yang beritakan soal AY dalam keadaan mabuk tidak benar, bahwa sebelum-sebelumnya HS juga sudah berulang-ulang kali melakukan KDRT dan atau Penganiayaan terhadap AY, HS pernah memukul dengan asbak rokok di kepala AY sampai terluka dan pada waktu itu AY sudah melaporkan ke Polsek Malifut.
Bahwa soal mediasi yang dipersoalkan HS sangat tidak benar kalau pihak Polsek menghentikan Perkara karena Pihak Polsek hanya membuka ruang mediasi antara AY dan HS, namun pada saat itu HS yang mau berdamai, sehingga keliru HS menyatakan Pihak Polsek tidak serius atau tidak professional dalam menangani perkara.
Menurut kami public juga perlu tau dalam kasus ini AY juga menjadi korban dalam kasus KDRT atau penganiayaan, intinya klien kami akan menyampaikan pokok permasalahannya ketika klien kami di mintai keternagan di Polres Halmahera Utara.Tutur
Kuasa Hukum AY.
FAISAL HAKIM, SH.
(Ari)