TERNATE-FN,Kamis/26/07/2024 Anggota DPRD terpilih daerah pemilihan Dapil III, Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Eliya Gebrina Bachmid resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), Jumat (26/7/2024).
Eliya Gabrina Bachmid yang juga istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut, lantaran ikut menghalangi kerja-kerja jurnalis saat meliput di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain keterlibatan Eliya yang menghalangi kerja-kerja jurnalis, terdapat juga sejumlah oknum anggota Polairud juga terlibat. Parahnya, para oknum polisi tersebut melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi.
“Eliya dan sejumlah oknum anggota Polairud itu dilaporkan ke Ditreskrimsus lantaran menghalangi kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam pasal 4 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Mirjan Marsaoly selaku ketua tim Penasehat Hukum korban Aksal Muin dan Saha Boamona.
Dalam laporan itu, sambung Mirjan, Eliya sebagai terlapor 1 dan sejumlah oknum polisi sebagai terlapor 2.
“Semua barang bukti, baik vidio dan foto sudah kami siapkan. Jadi ini bukti yang akurat ditambah saksi-saksi yang berada di tempat kejadian,” jelasnya.
Diwaktu yang sama, Abdullah Ismail yang juga tim penasehat hukum menambahkan, intimidasi yang dialami oleh korban Aksal Muin sudah 2 kali. Namun yang pertama tidak dilaporkan.
“Korban Aksal ini sudah 2 kali, yang pertama di depan imigrasi saat Eliya diperiksa KPK saat itu, dan itu tidak dilaporkan, namun kejadian ke dua ini kami langsung laporkan,” akunya.
Abdullah menyesalkan, kenapa para oknum anggota Polairud ini melakukan pengawalan terhadap saksi Eliya Gabrina Bachmid ketika menjadi saksi di Pengadilan Negeri Ternate tanpa ada surat tugas atau surat perintah.
“Para oknum itu diduga diperintah secara lisan oleh Wadir Polairud, makanya sangat disayangkan. Untuk itu, kami minta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko agar mencopot jabatan Wadir Polairud,” pintanya.
Untuk diketahui, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap korban Aksal Muin dan Saha Boamona ini terjadi di Pengadilan Negeri Ternate, saat menjalani kerja liputan dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Kamis (26/7/2024)
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI telah menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid yang merupakan istrinya Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay.
Kehadiran Eliya Gabrina Bachmid di Pengadilan Negeri Ternate tidak sendiri, melainkan dikawal sejumlah anggota Polairud Polda Malut dengan pakaian preman.
(FN)