TIDORE-FN,Selasa/13/08/2024 Setelah menerima dokumen pemberhentian Anggota DPRD periode 2019-2024, di waktu yang sama Bagian Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan (Tikep) juga menerima salinan keputusan Calon Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Kota Tidore Kepulauan terkait pelantikan.
Surat pengantar tersebut dengan Nomor : 29/PL.01.10-SP/8272/2/2024 yang ditujukan ke Gubernur Provinsi Maluku Utara melalui Walikota Tidore Kepulauan.
Penyerahan dokumen salinan tersebut berlangsung di ruangan Bagian Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan yang diserahkan oleh Ketua KPU Tidore Kepulauan Randi Ridwan, Anggota KPU Fitria Muhammad dan Abdul Haris Doa, Selasa (13/8/2024).
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Randi Ridwan mengatakan bahwa sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 51 ayat 4 yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada gubernur melalui bupati/walikota.
“Sesuai PKPU tersebut maka hari ini Selasa 13 Agustus kami KPU Tidore Kepulauan serahkan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada gubernur melalui bupati Walikota,” ucap Randi.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Ohorella saat diwawancara wartawan menyampaikan bahwa karena surat ini ditujukan ke Walikota maka Bagian Pemerintahan menindaklanjuti dokumen ini ke Gubernur melalui Kesbangpol Provinsi Maluku Utara atas nama Pemerintah Pusat untuk dibuatkan SK pelantikan anggota DPRD terpilih.
“Setelah hari ini kami menerima dokumen dari KPU kami akan secepatnya melaporkan ke Walikota, Wakil, dan Sekda, kalau hari ini sudah laporkan maka besok atau lusa kami sudah tindaklanjuti ke Kesbangpol Provinsi Maluku Utara.
(FN)