fadulinews.com -Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024). di kutip kompas.com
Pelantikan Raffi Ahmad ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Indonesia Tahun 2024-2029.
Raffi Ahmad sebelumnya dikenal sebagai seorang aktor, pembaca acara, penyanyi, pengusaha, selebritas internet, produser, dan pendiri perusahaan RANS Entertaiment.
Profil Raffi Ahmad
Rafi Farid Ahmad lahir pada 17 Februari 1987 di Bandung, Jawa Barat.
Dia merupakan anak sulung dari pasangan almarhum Munawar Ahmad dan Amy Qanita.
Raffi Ahmad mengenyam pendidikan di SD Taruna Bakti, SMP Negeri 5 Bandung, dan lulus dari SMA Negeri 16 Jakarta.
Dia melanjutkan pendidikan kuliah di Universitas Paramadina dan Universitas Terbuka.
Raffi mengawali kariernya sebagai bintang sinetron, FTV, dan film layar lebar. Dia juga sempat tergabung dalam grup vokal Bukan Bintang Biasa (BBB).
Bersama istrinya Nagita Slavina, dia mendirikan RANS Entertaiment pada 2015. Perusahaan ini fokus pada media sosial, rumah produksi, event organizer, agensi digital, aktivitas komunitas, dan kerja sama branding.
Pada 2021, dia juga membeli klub sepak bola dari Kota Cilegon. Klub itu kemudian dinamai RANS Cilegon FC saat bermain di Liga 2. Ketika naik ke LIga 1, nama klub diubah menjadi RANS Nusantara FC.
Tugas Utusan Khusus Presiden
Raffi Ahmad mendapat tugas menjadi Utusan Khusus Presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
di mana Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.
Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Namun, tidak diberikan pensiun.
Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.**