Halbar-FN, Juma’at 10-05-2024 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya Jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan UPT III Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara terus memberikan panduan keselamatan berlayar kepada seluruh pengelola Kapal,dan speed boat Panduan dan peringatan diberikan setiap kali penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Hal itu diungkapkan Kepala UPT III Jailolo, kepada wartawan, saat ditemui di (10/05/2024).
Dikatakannya, sesuai Permenhub RI Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KSOP, memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan di masing-masing daerah
Selain itu, mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
“Dalam melaksanakan ñntugas tersebut, KSOP menyelenggarakan fungsi pelaksanaan nnñpengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, peñcegahan,pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal dan lainnya,” ujarnya.
Mengingat kondisi cuaca di laut yang akhir-akhir ini sering berubah, Selat Jailolo sidangoli pada sore hari,selalu ikhtiar kami akan terus setiap hari mengingatkan pengelola kapal untuk meningkatkan kehati-hatian dalam berlayar.
“Seperti update peringatan dini cuaca dari BMKG. mengantisipasi gangguan cuaca terhadap keselamatan berlayar,”
(FN)