banner 325x300 banner 325x300

OKNUM ASN  PEMILIK PANGKALAN “AMOR” AKAN DI LAPORKAN KE POLRES HALSEL

banner 120x600
banner 468x60

HALSEL-FN,Kamis/11/07/2024 menerima  laporan terkait adanya pangkalan resmi yang menjual minyak tanah tak sesuai aturan. dan Berdasarkan hasil temuan lapangan, menjual minyak tanah melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 7.000 per liter TIM Melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran sesuai hasil di TKP di kabupaten Halmahera Selatan, tempat nya di desa labuha.

Harga minyak tanah sesuai HET itu kurang lebih yaitu Rp: 3.500/Per liter, di mana harga sesuai SK Bupati kabupaten Halmahera Selatan itu seharusnya Rp:3.500. tiga ribu lima ratus rupiah namun yang terjadi ada salah satu pangkalan “AMOR” di desa labuha yang jual Rp: 7.000 ujar Salah satu sumber yang tak mau di publish namanya.

banner 325x300

Untuk memastikan informasi apakah benar atau tidak,Tim investigasi dari FaduliNews.com mencoba tuuru langsung ke lapangan dan ikut memantau aktifitas di kios pangkalan BBM subsidi yang jenis minyak tanah.

tak menunggu lama kemudian tiba seseorang yang langsung keluar membawa empat caregen yang berukuran 25 liter. Untuk mendapatkan informasi tersebut tim pun mengikuti motor tersebut yang keluar dari pangkalan membawa empat caregen,sambil berjalan bersamaan mengungan kendaraan motor dan kami mencoba Mengorek Informasi terkait pembelian BBM subsidi tersebut,yang bersangkutan dengan jujur mengatakan jika benar minyak tanah yang dia dapat itu,dia beli dengan harga Rp:7000 Rupiah/perliter.

Setelah mengantongi informasi yang bersangkutan dengan alasan ada acara di rumah jadi dia terpaksa membeli dengan harga Rp 7.000 untuk di bawa ke pulau.

Masih penasaran tim juga langsung menyambangi yang bersangkutan pemilik kios dan pangkalan setelah ijin ke yang bersangkutan kami pun konfirmasi terkait informasi,dan bukti yang sudah dikantongi Ternyata saat ditemui pemilik kios dengan polos nya dirinya jujur dengan pernyataan yang mengejutkan, mengaku bahwa ia terpaksa menjual dengan harga Rp.7000 rupiah karena mencari keuntungan 2000 rupiah.

ia batul kami ambil kan sama bos yang pemilik pangkalan kasih ke kami Rp. 5000,ibu karmila atau biasa di panggil Mila pemilik Pangkalan ini,jujur pak nama pangkalan BBM AMOR  bukan punya kita hanya dia titip saja,ibunya kerja di Kantor seorang ASN,jadi silahkan tanyakan saja ke dia kami hanya jual ini pangkalan miliknya,saat di tanya BBM jenis minyak tanah dapat nya dari mana dirinya menjawab jika BBM minyaK tanah di suplai langsung dari mobil tangki milik PT.babang raya,tutur Jufri  fadulinews.com juma’at pukul 08:48 Wit -tgl 11/07/2024).

Untuk itu Tim langsung bergerak cepat juma’at pukul 09:00 Wit  ke rumah salah satu ASN yang di duga kuat pemilik pangkalan,namun di sana kami tidak menemukan yang bersangkutan hanya orang kerja nya,Salah satu orang kerja laundry di tempat usahanya mengatakan,ibu sedang keluar daerah ke Jakarta nanti silahkan hubungi ke nomornya.Setelah mendapatkan nomor yang bersangkutan tim mencoba konfirmasi namun HP yang bersangkutan Aktif tapi tidak mau mengangkat telpon atau membalas Wa dari Tim investigasi FaduliNews.com

Untuk itu dalam Waktu dekat Senin Tim dan sejumlah wartawan akan mendatangi pihak terkait untuk melaporkan hasil temuan kami hari ini,jadi bisa saja kami akan laporkan ke Disperindag kabupaten Halmahera Selatan/Pertamina atau penyuplai untuk di cabut ijin usaha nya,Jadi ini sudah jelas BBM subsidi mereka jual dengan sengaja’ dan sudah cukup lama di mana ratusan liter ini mereka jual di luar harga maka sesuai aturan ya bisa di pidana karena sudah melanggar jadi Senin kami akan laporkan hasil investigasi ini ke pihak kepolisian.

Apapun alasannya nya sanksi pidana menanti. Sesuai aturan “Penjualan di atas HET akan di ancam hukuman 6 tahun, bagi yang melanggar di atas Harga HET kena pidana, itu sesuai pasal,pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001,”

Sekali lagi Untuk di ketahui Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Takdir)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *