TIDORE-FN,Kamis/27-Juni-2024 Seorang pemuda asal Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara,(Maluku Utara), divonis oleh Pengadilan Tinggi Tidore dengan denda sebesar 30 juta rupiah atau kurungan penjara selama 4 hari.
Vonis ini dijatuhkan setelah pemuda yang keseharian tukang ojek ini diamankan oleh Polsek Tidore Utara pekan lalu karena kedapatan menyimpan empat kantong minuman keras jenis Captikus di rumahnya. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat di lingkungan setempat dan di mana pihak penegak hukum menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Tidore Utara tersebut.
Pengadilan berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan dan membahayakan lingkungan sekitar,banyak kejadian yang saat ini paling dominan yaitu dari bahaya miras untuk itu pihak Penegak hukum dari pihak Polresta sampai Polsek jajaran Ganjar-genjarnya menindak tegas para pelaku usaha Minuman keras ilegal jenis Captikus.
Kapolsek Tidore Utara kepada awak media FaduliNews.com mengatakan jika dirinya sebagai putra daerah khususnya Rum/Rum balibunga sangat peduli dan tidak mau generasi menjadi rusak akibat miras,karena yang pastinya jika sudah minum minuman keras akan timbul hal-hal yang kita tidak inginkan terjadi.
Maka siapapun itu,dan di manapun Para penjual miras dan masyarakat yang melihat ada yang menjual miras captikus silahkan kabarkan ke Polsek,dan bukan hanya penjual Yang miras lalu buat keonaran, keresahan di lingkungan silahkan laporkan,tidak pake lama anggota kami akan turun di TKP dan mengamankan untuk di bawa ke Polsek.siapapun itu kami tidak segan segan untuk menindak tegas yang bersangkutan yang mau mencoba-coba,tutur pria yang biasa di sapa Anto putra terbaik Rum yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Tidore Utara.
(Ris)