fadulinews.com Jadwal pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum yakni berlangsung selama 60 hari, yaitu 25 September-23 November 2024.
Untuk Kota Tidore Kepulauan dibagi menjadi 2 (dua) Zona, yakni zona 1 yang meliputi Kecamatan Tidore, Tidore Timur, Tidore Selatan, dan Tidore Utara dan zona 2 meliputi Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba, dan Oba Selatan.
Ketua Tim Hukum Paslon Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar (SAM-ADA), Suyono Sahmil kepada media ini menanggapi flyer dan spanduk yang berisi penolakan atas rencana kampanye SAM-ADA di kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Suyono menyampaikan, sesuai dengan jadwal dan aturan pelaksanaan kampanye, maka tidak ada pihak manapun yang bisa melarang Paslon SAM-ADA untuk melakukan kampanye.
“Tentang jadwal dan tempat pelaksanaan kampanye itu sudah di atur oleh KPU sesuai zonasi, Paslon SAM-ADA berhak melakukan kampanye di mana saja yang penting masih dalam wilayah dan waktu sebagaimana yang diatur KPU. Jadi siapapun tidak bisa melarang maupun menolak,” ungkap Suyono menanggapi flyer dan spanduk yang beredar, Senin, November 2024.
Menurutnya, dia merasa lucu ada flyer dan spanduk penolakan itu. Namun, dia tetap meminta kepada aparat Kepolisian agar menindak tegas oknum yang berani membuat dan memasang spanduk yang menurutnya telah memprovokasi masyarakat.
“Spanduk ini pasti memantik emosi dari pendukung SAM-ADA. Maka kami minta pihak Kepolisian agar bertindak tegas terhadap manusia-manusia yang suka memprovokasi situasi, dengan secara terang-terangan memasang spanduk penolakan itu, sekaligus mencari siapa otak dibalik tindakan tidak terpuji tersebut,” pintanya.
Terkait pelaksanaan jadwal Kampanye SAM-ADA, Suyono menyampaikan menurut informasi yang dia terima, pada putaran terakhir kampanye di zona 1, seluruh Tim Pemenangan berencana akan memusatkan Kampanye di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara.
“Iya, nanti Tim Kampanye yang dapat menjelaskan perihal jadwal rinci pelaksanaan kampanye, kami di Tim Hukum berkepentingan agar kampanye SAM-ADA berlangsung tertib dan tidak ada polemik, makanya kami akan laporkan orang-orang ini ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tidore,” tutup Suyono.***