MALUT-FN,kamis/26/09/2024 Baru-baru ini beredar pemberitaan dibeberapa media terkait dengan adanya Oknum Personel Polres Kepulauan sula yang diduga menganiaya anak di bawah umur di desa Fatce Kecamatan sanana Kabupaten Kepulauan Sula.
Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, dalam keteranganya membenarkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana kekerasan pada jumat 20 september 2024, pukul.03.00 WIT yang di lakukan oleh Oknum Personel Polres Kepulauan Sula dengan inisial Briptu FH dengan Korban inisial TAS (16).
“Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan 1 buah gigi depan korban jatuh, dan untuk kasus ini sementara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidananya, sedangkan untuk Pelangaran Kode etik sementara dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Kepulauan Sula”. Ujar Kabid
Kabidhumas menegaskan bahwa akan menindak tegas personel Polri di Polda Maluku Utara yang melakukan pelanggaran.
“Sesuai dengan Komitmen bapak Kapolda, bahwa personel yang melakukan pelangaran baik pidana maupun kode etik,apabila terbukti maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”. Tegasnya
Diakhir penyampaiannya, Kabidhumas menyampaikan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui adanya pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Polri khususnya Polda Malut, jangan segan-segan atau takut untuk melaporkan ke Polda Maluku Utara.
(FN)