MALUT-FN, Senin/19/08/2024 Polda Maluku Utara kembali menekankan netralitas anggota Polri menjelang Pilkada 2024. Penegasan ini disampaikan oleh Kapolda Maluku Utara melalui Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., pada Senin, (19/8/2024).
Dalam pernyataannya, Kombes Pol. Bambang mengingatkan bahwa netralitas anggota Polri dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 28 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Ayat (2) juga menyebutkan bahwa anggota Polri tidak memiliki hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilu.
Selain itu, netralitas anggota Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pada pasal 5 huruf B disebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Tidak hanya itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf H juga mengatur etika bagi pejabat Polri, yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam politik. Aturan ini menegaskan komitmen Polri untuk tidak memihak, terutama dalam konteks Pilkada.
Lebih lanjut, Kabid menegaskan bahwa Polda Malut siap mengawal Pilkada 2024 dengan netralitas. Polri berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik dan menjalankan tugas secara profesional.
Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh anggota Polri di wilayah Maluku Utara dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, serta menjunjung tinggi netralitas dalam rangka mendukung suksesnya Pilkada 2024 yang aman dan kondusif.
(FN)