banner 325x300 banner 325x300

Polsek Tidore Utara Amankan 47 Kantong Plastik Minuman Keras Jenis Cap Tikus di Pelabuhan Motor Kayu

banner 120x600
banner 468x60

TIDORE-FN,19 November 2024 – Anggota Polsek Tidore Utara berhasil mengamankan 47 kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus dalam sebuah razia yang digelar di Pelabuhan Motor Kayu Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIT, berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolsek Tidore Utara, Ipda Aprianto Sukardi, S.IP., M.Si, yang memimpin langsung operasi tersebut, menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan minuman keras jenis Cap Tikus yang dibawa oleh seorang perempuan bernama Yuliana Binawan (37 tahun), warga Kelurahan Rum, Tidore Utara. Yuliana, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125, diketahui menyeberang dari Bastiong Ternate menuju Tidore dengan membawa barang terlarang tersebut.

banner 325x300

Setelah menerima laporan, Ipda Aprianto memerintahkan Bripka Aswad Adam, Bripka Sirajudin Maujud, dan anggota Polsek Tidore Utara untuk segera menuju lokasi dan melakukan pengecekan. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan 47 kantong plastik berisi Cap Tikus, yang tersebar di beberapa tempat di kendaraan pelaku, yaitu di bagasi motor, tas bayi, dan kardus Okky Jelly Drink.

**Identitas Pelaku:**
– Nama: Yuliana Binawan
– Jenis Kelamin: Perempuan
– Tempat/Tanggal Lahir: Tidore, 18 Juli 1987 (37 tahun)
– Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
– Alamat: Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan

Barang bukti (BB) yang diamankan terdiri dari 12 kantong plastik yang disembunyikan di dalam bagasi motor, 20 kantong plastik dalam tas bayi, dan 15 kantong plastik dalam kardus minuman Okky Jelly Drink. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tidore Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain:
1. Mendatangi lokasi kejadian (TKP).
2. Mengamankan pelaku dan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus.
3. Membuat laporan polisi sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersebut.

Kapolsek Tidore Utara, Ipda Aprianto Sukardi, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat meresahkan. Polisi juga akan terus mengintensifkan razia dan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Tidore Utara.**

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *