Jakarta-FN, Senin/13-05-2024 Pernyataan Pj. Bupati, Ikram Malan Sangadji untuk mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sangatlah tidak etis. Seba, Pj. Bupati yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, seharusnya fokus untuk menyeleggarakan urusan pemerintahan.
Pada tanggal 27 Maret 2024 lalu, Pj. Bupati Ikram Malan Sangadji, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 060/0443 Tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam Surat Edaran tersebut Pj. Bupati menginstruksikan sebagaimana disebutkan pada angka 3 bahwa “Bagi Aparat Sipil dan PTT sesuai peraturan perundang-undangan dilarang untuk:
– Tidak memasang alat peraga dalam bentuk baliho, spanduk dan flayer dengan tujuan Pilkada 2024.
– Tidak membentuk Relawan dan Tim sukses Pilkada 2024.
– Tidak menggunakan bantuan pemerintah dalam bentuk apapun dengan tujuan Pilkada 2024.
– Satpol PP, Camat, Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa agar memberikan pemahaman kepada masyarakat secara umum bahwa baliho, spanduk, flayer, poster bergambar atau inisial ASN yang berhubungan dengan Pilkada 2024 agar tidak dipasang dan atau yang telah dipasang agar segera diturunkan.
– Sebagai ASN dengan status Pj. bupati, saya tidak dalam kapasitas menginginkan atau menyatakan diri maju dalam Pilkada 2024.
Berdasarkan isi Surat Edaran tersebut, tentu tidak sesuai dengan sikap dan tindakan Pj. Bupati sebagai pejabat publik. Karena diduga telah dibentuk Tim dan Relawan IMS Calon Bupati 2024.
Selain itu beragam flayer dipublikasi, seharusnya Pj. Bupati sebagai ASN memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar sesuai dengan Surat Edaran dimaksud, bukan malah menyatakan sikap yang sangat kontroversi.
Beliau Pj.Bupati yang menginstruksikan kepada ASN dan PPT terkait larangan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Perundang-undangan, kok malah jadi beliau yang melanggar. Ujar Iyan
Jika memang saudara Pj. Bupati Ikram Malan Sangadji, berkeinginan untuk mencalonkan diri, maka Mendagri sudah secepatnya mencopot dan menggantikan yang bersangkutan dari Pj. Bupati, Sehingga yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kekuasaan dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pilkada mendatang.
Kordinator Poros Muda Demokrasi Halteng “Haiyan.
(FN)