banner 325x300 banner 325x300

TERSANGKA KASUS DID TIDORE KINI DI LIMPAHKAN,MASA TAHANAN 20 HARI DI RUTAN KELAS II B TERNATE 

banner 120x600
banner 468x60

TIDORE-FN,Jum’at/tanggal 31 Mei 2024, bertempat pada Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, melakukan penyerahan Tersangka beserta barang bukti (Tahap II), dalam perkara Tersangka A.n NURAKSAR KODJA (NK), atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020, pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan.

Bahwa penyerahan Tahap II tersebut dilakukan karena sebelumnya, terhadap Berkas Perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan Surat Nomor : B – 1071/Q.2.11/Ft.1/05/2024, tanggal, 29 Mei 2024.

banner 325x300

Bahwa terhadap Tersangka dikenakan Primair Pasal 2, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Kerugian Keuangan yang ditimbulkan dari perbuatan Tersangka dalam Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020, pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 745.241.363,64 (tujuh ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen).

Bahwa terhadap Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024, di Rutan Kelas IIb Ternate berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (T-7) Nomor : PRINT – 185 /Q.2.11/Ft.1/05/2024, tanggal 31 Mei 2024.

Bahwa penahanan terhadap Tersangka di Rutan Kelas IIb Ternate dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang Tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4) KUHAPidana.

Bahwa dalam waktu dekat terhadap perkara Tersangka tersebut akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

(RIS)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *